Sidang kasus OTT eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali dilanjutkan. Dalam sidang itu saksi mengakui menyetor uang untuk mempertahankan jabatannya.
Ahli bahasa dari UI, Frans Asisi Datang, dihadirkan jaksa dalam sidang Hasto Kristiyanto. Frans mengatakan komunikasi dalam kasus korupsi penuh teka-teki.