detikNews
KPK Tegaskan Pakai Sprindik Umum tanpa Tersangka di Kasus CSR BI
KPK telah meralat pernyataan soal ada dua orang tersangka di kasus CSR BI. KPK mengatakan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa tersangka.
Kamis, 19 Des 2024 19:28 WIB