Pejabat negara berhak atas uang konsumsi rapat sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025. Biaya makan berat dan kudapan ditentukan berdasarkan jabatan dan provinsi.
Peserta pengadaan ASN yang tidak lulus bisa diangkat PPPK paruh waktu. Berikut ini informasi tentang apa itu PPPK paruh waktu: gaji, jam kerja, dan syaratnya.