Cara sejumlah warga Sulsel mengidentifikasi keaslian uang rupiah dengan cara dibelah ternyata salah kaprah. Cara itu justru melanggar undang-undang mata uang.
Kantor Perwakilan BI Sulsel mengaku telah menerima laporan dari warga soal uang terbelah 2 yang diragukan keasliannya. Setelah dicek, uang tersebut asli.