detikBali
Gaji PNS-Karyawan Swasta Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Simak Ketentuannya
Gaji para pekerja dari PNS hingga karyawan swasta akan dipotong 3% untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Simak ketentuannya!
Senin, 27 Mei 2024 18:26 WIB