detikNews
Wamenkumham Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden: Hina Beda dengan Kritik
Wamenkumham menjelaskan alasan pasal penghinaan kepada pemerintah masih dipertahankan dalam RKUHP. Menurut Wamenkumham, menghina berbeda dengan kritik.
Kamis, 24 Nov 2022 17:01 WIB