Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus laporan usaha tambang palsu, yakni Dirut PT Bososi dengan inisial AU, ke kantor Kejari Unaha.
Dengan aturan ini, khusus debitur bank yang terkena dampak virus corona status kreditnya akan ditetapkan lancar, meskipun sedang mengalami kesulitan membayar.