PN Makassar menghukum Bank Sulselbar untuk membayar ganti rugi Rp 131 juta atas raibnya dana nasabah bernama Rafie Baharuddin. Pihak bank mengajukan banding.
Menyambut momen Nataru 2024, Telkomsel menggelar program filantropi 'Sambungkan Senyuman'. Salah satunya pengobatan gratis dan pemberian nutrisi bayi dan balita