Pemerintah Hong Kong melarang PNS menggunakan layanan WeChat dan WhatsApp, juga layanan cloud storage seperti Google Drive di perangkat komputer kerjanya.
Karyawati PT Timah yang viral lantaran mengejek karyawan honorer menggunakan BPJS untuk berobat akhirnya dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).