detikNews
Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri dalam Rumah Divonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hengky (43) karena terbukti membunuh dan menimbun jasad istrinya.
Selasa, 05 Nov 2024 09:56 WIB