Sebanyak 5 jenderal tanpa ragu menyetujui pemecatan Ferdy Sambo dari Polri. Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik tersebut.
Kejanggalan skenario tembak-menembak kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sudah dirasakan sejak olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Ferdy Sambo.