Sebagai orang tua punya hak untuk memberikan batasan kontak fisik anak dengan orang lain, seperti dipeluk, dipegang, dicium saat kumpul-kumpul silaturahmi.
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya pelayanan publik dan digitalisasi untuk keselamatan lalu lintas, mendekatkan diri kepada masyarakat.