Kejari Karanganyar menetapkan 1 lagi tersangka dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Tersangka berinisial TAC, dan disebut investor pembangunan.
Musisi Bali, Christopher Lolot Aryafara, didakwa KDRT terhadap istrinya, Ajeng. Persidangan berlangsung di PN Denpasar, dengan bukti kekerasan yang jelas.
"Sudah benar kebijakan rotasi itu. Kami dukung sepenuhnya, karena pasti akan mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan jabatan," kata Habiburokhman.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare bermerkuri. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif.