Dua terdakwa korupsi proyek shelter tsunami di Lombok Utara divonis 6 dan 7,5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam pembangunan gedung evakuasi.
PT Acset Indonusa Tbk ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Japek II. Manajemen berkomitmen kooperatif dalam proses hukum.