Mahkamah Agung membebaskan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan usai menerima kasasi Indra dan menolak kasasi JPU. Hakim menilai tuntutan JPU daluwarsa.
"Amar putusan tersebut adalah menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company tersebut," tulis Garuda.