Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu buka-bukaan strategi yang akan dioptimalkan pada tahun anggaran 2026 untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan bagi pedagang online. Aturan baru ini mengharuskan penyelenggara e-commerce memungut pajak 0,5% dari penghasilan.