Para calon pengantin di Kabupaten Ciamis yang akan melangsungkan pernikahan harus menyetorkan 1 kitri atau tunas kelapa ke KUA masing-masing saat mendaftar.
Hal itu disampaikan Simon di rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2024.