Pemerintah Kota Bandung telah mengesahkan Perda Nomor 04/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Warga kini tak bisa sembarangan merokok terutama saat di tempat umum.
Yayasan Sanitasi Nasional di AS mengimbau traveler untuk lebih hati-hati saat menginap di hotel yang kurang laku atau sama sekali kosong selama pandemi.