Presiden Jokowi resmi membubarkan BUMN PT PANN berdasarkan PP No. 43/2024. Proses likuidasi harus selesai dalam 5 tahun. PT PANN beroperasi sejak 1974.
Meski menyandang jabatan sebagai Menlu Malaysia, tapi Mohamad Hasan tak luput dari kesalahan. Tanpa ampun, dia didenda gegara ketahuan merokok di tempat umum.