Polisi mengungkap pria Bekasi bernama Deky Yanto (25) mengelola 8 Akun X berisi video porno anak. Polisi koordinasi Kemenkominfo untuk blokir akun tersebut.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan 17 personel Direktorat Samapta terbukti melanggar kode etik saat menangani-menangkap pelaku tawuran masih diperiksa.