Polisi selidiki identitas mayat pria terdampar di Pulau Lae-lae, Makassar. Ciri-ciri korban: laki-laki, usia 40-50 tahun, bertato. Masyarakat diminta bantu.
Jaksa Penuntut Umum merespons putusan kasasi yang memangkas vonis Mira Hayati menjadi 2 tahun penjara. Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.