Gudang Rokok di Malang Ternyata Dibakar Karyawan, Ini Motifnya

Gudang Rokok di Malang Ternyata Dibakar Karyawan, Ini Motifnya

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 27 Apr 2026 21:30 WIB
Petugas damkar melakukan pemadaman gudang rokok di Kota Malang  yang terbakar
Gudang rokok di Kota Malang terbakar (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Gudang bahan milik PT Gaganeswara di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang yang terbakar Jumat (24/4) sore. Polisi mengungkap bahwa kebakaran itu disengaja, diduga dilakukan oleh karyawan gudang itu sendiri.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyampaikan bahwa penyelidikan awalnya dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut. Dalam penyelidikan itu petugas menemukan adanya kejanggalan, diperkuat dengan hasil analisa kamera CCTV di lokasi kejadian.

"Dari penyelidikan termasuk analisa CCTV terungkap kebakaran disebabkan oleh perbuatan karyawan dari PT Gaganeswara," ujar Lukman kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satreskrim Polresta Malang Kota lantas menetapkan 2 orang tersangka, masing-masing yakni MAS (26), warga Tabanan, Bali dan AFR (27), warga Jalan Kyai Parseh Jaya, Kota Malang.

"Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan karyawan dari pabrik rokok yang terbakar," beber Lukman.

ADVERTISEMENT

Menurut Lukman, penetapan kedua tersangka juga disertai dengan alat bukti yakni rekaman CCTV, pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, dan bukti rekening pelaku yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan barang di dalam gudang sebelum dibakar.

"Ada bukti kedua pelaku diduga kuat melakukan penggelapan," kata Lukman.

Kedua tersangka dijerat Pasal 308 KUHP berkaitan tentang dugaan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.

Dalam kesempatan itu, Lukman membeberkan bagaimana kronologi kasus ini terungkap. Berawal dari pelapor atau korban sebagai pemilik pabrik rokok melihat rekaman CCTV di tempat kejadian. Dari situ, terlihat kedua tersangka merupakan pelaku pembakaran. Kemudian temuan ini ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan mencari keberadaan pelaku.

Awal petugas mendatangi tempat kos pelaku di kawasan Bumiayu, Kota Malang, tetapi terduga pelaku tidak di tempat.

"Kemudian pelaku berhasil diamankan di rumah istrinya di kawasan Dampit, Kabupaten Malang," ungkap Lukman.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku nekat membakar gudang berisi bahan-bahan rokok untuk menutupi kejahatannya.

"Untuk motif pelaku melakukan pembakaran adalah bahwa pelaku bersama teman-temannya sekitar 4 orang telah melakukan penggelapan barang di dalam gudang. Barang yang digelapkan meliputi filter rokok," beber Lukman.

Untuk menutupi kejahatannya, lanjut Lukman, kedua pelaku kemudian membakar isi gudang sekitar pukul 16.00 WIB.

"Untuk menutupi perbuatannya kedua pelaku sengaja menciptakan kebakaran agar jumlah barang yang berkurang tidak diketahui," pungkas Lukman.

Seperti diberitakan, kebakaran hebat melanda gudang penyimpanan bahan baku rokok milik PT Gaganeswara yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang. Kebakaran yang menghanguskan bangunan seluas 400 meter persegi tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian materiil mencapai angka Rp 1 miliar.

Tingginya nilai kerugian ini dipicu oleh kerusakan struktur bangunan yang masif serta hangusnya berbagai bahan baku produksi yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dari kebakaran terjadi pada Jumat (24/4) sore itu.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads