Satu unit mobil Toyota Hilux ludes terbakar di Jalan Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi (Bakter). Disebut mobil terbakar karena ledakan kaleng cat semprot.
Tiga hakim PN Jakpus ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Ketiganya yakni hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) dan Djuyamto (DJU).