WNA asal AS diduga menganiaya lansia di Pangandaran setelah insiden kecelakaan kecil. Korban mengalami luka serius dan kasus ditangani Polres setempat.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengatakan, pihaknya hendak melakukan reklamasi untuk mengelola pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Terdakwa pria membunuh kekasih sesama jenis di pantai Cinangka, Kabupaten Serang, divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana.