Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan KLHK terhadap perusahaan di OKI, memerintahkan ganti rugi Rp 602,4 miliar akibat kebakaran hutan.
ia mendesak Kementerian Sosial agar tak hanya berfokus pada kelompok miskin, tetapi juga memperhatikan kelompok 'rentan miskin' dan 'menuju kelas menengah'.