detikNews
KLHK Apresiasi Hakim Hukum Perusahaan Pembakar Hutan Rp 917 Miliar
KLHK mengapresiasi majelis hakim PN Sintang yang berani mendenda perusahaan pembakar hutan, PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) sebesar Rp 917 miliar.
Minggu, 14 Agu 2022 12:34 WIB