Pemerintah keluarkan aturan perjalanan jarak jauh selama Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat yang hendak bepergian harus sudah divaksin COVID-19 dua dosis.
Jelang Natal dan akhir tahun (Nataru), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan syarat bepergian bagi pelaku perjalanan jarak jauh di bulan Desember.