Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman tentang larangan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025.
Walkot Surabaya Eri Cahyadi melalui SE Ramadan-Idul Fitri 1446 H mewajibkan tempat usaha tutup dan membatasi lainnya. Salah satunya diskotek dan karaoke dewasa.