Pejabat senior 'KPK' Korsel ditemukan tewas di kota administratif pusat Sejong. Pejabat 'KPK' itu diketahui tengah mengusut skandal tas mewah ibu negara.
7 terdakwa kasus pengeroyokan pelajar hingga tewas divonis 8 hingga 10 tahun penjara. Mereka juga diminta membayat restitusi Rp 348 juta untuk keluarga korban.
Kejari Pasaman luruskan kabar terkait vonis mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri di PN Pasaman. Ketiga terdakwa baru menjalankan sidang tuntutan.
Kepala biro antikorupsi itu diketahui tengah menyelidiki kasus-kasus sensitif secara politis, termasuk dugaan penerimaan tas mewah oleh ibu negara Kim Keon Hee.