Pemerintah mengubah sejumlah aturan dalam pencairan JHT, yakni dapat dicairkan saat berusia 56 tahun. Aturan tersebut mendapat penolakan dari serikat buruh.
Pemprov Jateng mencatat sudah ada 22 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Proses klarifikasi masih dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan memperoleh penghargaan terbaik II, satuan kerja mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VII.