"Nggak ada (komunikasi pihak Rommy). LP diterima sama Mabes (Polri), prosesnya saya serahkan ke hukum saja, negara kita negara hukum," kata Erwin Aksa.
Jaksa mengatakan, sebagai pelapor dan korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Luhut tak wajib memberi klarifikasi atas informasi tentang dirinya.