Pemerintah memastikan pencemaran zat radioaktif Cs-137 hanya terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande. Proses dekontaminasi dan pengawasan ketat dilakukan.
Pemprov Bali melarang izin pembangunan pariwisata di lahan produktif. Gubernur Koster menegaskan komitmen bersih-bersih sektor pariwisata dan penegakan aturan.