UMP 2025 telah ditetapkan naik berdasarkan Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Berlaku mulai 1 Januari 2025.
Seorang pria berusia 55 tahun ditemukan tewas bunuh diri di Majalengka. Diduga depresi akibat penyakit, ia menggunakan pistol yang diperoleh saat bekerja.