Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil lantaran melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air.
Pemerintah melakukan perubahan 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari cuti bersama tahun 2021 usai melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air. Ini daftarnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut lonjakan kasus pasca Lebaran tahun ini melebihi kenaikan kasus pasca liburan Lebaran dan Natal serta Tahun Baru 2020.
Pemerintah telah menyepakati dan merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia