Dua pria di Palopo ditangkap polisi sebagai kurir narkoba dengan total sabu 68,41 gram. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.
Korlantas Polri akan meningkatkan pengamanan di jalan tol hingga arteri saat arus balik Lebaran 2025 sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.