Polisi menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen, D, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana pensiunan. Ironisnya, dia meraih penghargaan dua kali.
KPK menjelaskan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan adalah pinjaman dari bank, bukan hasil rampasan. Uang sitaan disimpan di rekening bank, bukan di gedung KPK.