Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan alasan usia pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dibatasi maksimal 56 tahun.
Kemarin, JD.ID mengonfirmasi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) 30% atau sekitar 200an karyawannya. Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon.
Pengacara Senior OC Kaligis meminta uang yang telah dia setorkan di Asuransi Jiwasraya dikembalikan. Dia menjadi korban gagal bayar perusahaan asuransi itu.