IMM mengkritik UU PPSK yang memberikan kewenangan penuh pada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. IMM menyebut itu bertabrakan KUHP.
BEM Pesantren se-Indonesia, Muhammad Naqib Abdullah, menilai kewenangan absolut OJK sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, sangat berbahaya.
Ada beberapa langkah mengawali awal tahun dengan baik. Salah satunya antisipasi perubahan peraturan yang bisa saja cepat, bahkan tidak bisa diprediksi.