detikNews
Draf RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk Presiden
Dalam draf itu, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
Selasa, 05 Des 2023 13:26 WIB