detikJatim
Catat! Dilarang Sulut Petasan dan Konvoi saat Tahun Baru di Surabaya
Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Berikut sejumlah ketentuan yang diatur di dalamnya
Minggu, 17 Des 2023 19:24 WIB