Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi, dituntut hukuman 4 tahun penjara terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN.
Massa buruh dari berbagai daerah berkumpul di Kantor Gubernur Jatim untuk menyampaikan tuntutan, termasuk hapus outsourcing dan batalkan UU Omnibus Law.