detikSumbagsel
Pandu yang Gugurkan Kandungan Pacar Pakai Racun Divonis Hukuman Mati!
Irfando Vici Arsito alias Pandu menggugurkan kandungan kekasihnya, Susi, menggunakan racun hingga tewas. Akibat perbuatannya, Pandu divonis hukuman mati.
Senin, 06 Mei 2024 14:30 WIB