detikFinance
Syarat Perjalanan Terbaru: PPLN Belum Vaksin 2 Kali Wajib Karantina 5 Hari
Salah satu aturannya adalah wajib karantina lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum melakukan vaksinasi dua kali.
Senin, 11 Jul 2022 12:50 WIB