Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata, lebih ringan dari tuntutan jaksa, terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Wamenlu Arif Havas Oegroseno, bicara soal gugurnya gugatan uji materiil UU Nomor 39 Tahun 2008. Arif tak banyak berkomentar dan akan mengikuti keputusan MK.