detikFinance
Warga DKI, Telat Bayar PBB Setelah 30 September 2023 Kena Denda 2%
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak wajib pajak untuk segera menjalankan kewajiban membayar Pajak, Bumi, dan Bangunan sebelum jatuh tempo 30 September 2023
Senin, 04 Sep 2023 00:00 WIB







































