Presiden Jokowi menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.
Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru soal cuti ASN dalam Keppres No 24 Tahun 2022. Jumlah cuti bersama ASN 2023 sebanyak 8 hari. Berikut daftarnya.