Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dideportasi dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh imigrasi. Keduanya melanggar izin tinggal yang diberikan.
Warga korban penggusuran kini menempati Rumah Deret Tamansari di Bandung. Mereka merasa nyaman setelah menunggu 7 tahun untuk kembali ke kampung halaman.