Polisi menangkap MA (23) yang membuang mayat bayinya di toilet Stasiun Citayam. Pelaku terancam 15 tahun penjara akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Bambang Wibawarta, mengajak seluruh insan pencak silat di Indonesia untuk turut berpartisipas