Pria inisial ARS (24) ditangkap karena memeras wanita inisial D (22) yang merupakan mantan pacarnya. Korban merugi belasan juta rupiah atas pemerasan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Ciamis punya Tanjakan Cibeka yang rawan terjadi kecelakaan. Konon, ada sosok si 'anak gundul' misterius yang menjadi penyebab kecelakaan di tanjakan itu.