detikNews
Hakim Nyatakan Salah Ketik di Dakwaan Kasus Hasto Tak Substansial
Majelis hakim menyatakan kesalahan pengetikan Pasal 65 ayat 1 KUHAP dalam surat dakwaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak substansial. Kenapa?
Jumat, 11 Apr 2025 15:29 WIB